Featured Post

KUHP Baru Harapan Baru!


 Haloo semuanya..... 

Salam Mahasiswa


Kalian yang mahasiswa hukum tentu tidak asing lagi dengan informasi tentang adanya KUH Pidana yang lama, yaitu KUHP yang mulai berlaku pada 1 Januari 1918 dan terus dipakai hingga saat ini. Berlakunya KUHP itu karena berlandaskan kepada pasal II UUD 1945 yang berbunyi "Semua peraturan lama masih berlaku selama masih belum diganti oleh undang-undang baru". Akan tetapi, tidak semua peraturan yang ada didalam KUHP tersebut berlaku. Melainkan, sebagian peraturan yang tidak relevan dan bertentangan dengan UUD 1945 tidak diberlakukan bahkan dihapus keberadaannya. 

Nah, Mulai Januari 2026 KUHP itu sudah tidak berlaku lagi dan akan digantikan oleh KUHP Nasional Baru. Hal itu berdasar kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah diundangkan pada Januari 2023 dan akan berlaku efektif setelah 3 tahun sejak pengundangan. Lalu, pertanyaannya adalah " Apakah dengan diberlakukannya KUHP baru bisa memberikan tranformasi yang baik atau buruk? ". Tentu harapannya adalah semoga dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang tersebut membawa wajah baru untuk keberlangsungan Hukum di Indonesia dan harapan baru. Selengkapnya, simak pembahasan kali ini. 



Pewarta :Adela Idris

Komentar