Langsung ke konten utama

Featured Post

KUHP Baru Harapan Baru!

 Haloo semuanya.....  Salam Mahasiswa Kalian yang mahasiswa hukum tentu tidak asing lagi dengan informasi tentang adanya KUH Pidana yang lama, yaitu KUHP yang mulai berlaku pada 1 Januari 1918 dan terus dipakai hingga saat ini. Berlakunya KUHP itu karena berlandaskan kepada pasal II UUD 1945 yang berbunyi "Semua peraturan lama masih berlaku selama masih belum diganti oleh undang-undang baru". Akan tetapi, tidak semua peraturan yang ada didalam KUHP tersebut berlaku. Melainkan, sebagian peraturan yang tidak relevan dan bertentangan dengan UUD 1945 tidak diberlakukan bahkan dihapus keberadaannya.  Nah, Mulai Januari 2026 KUHP itu sudah tidak berlaku lagi dan akan digantikan oleh KUHP Nasional Baru. Hal itu berdasar kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah diundangkan pada Januari 2023 dan akan berlaku efektif setelah 3 tahun sejak pengundangan. Lalu, pertanyaannya adalah " Apakah dengan diberlakukannya KUHP baru bisa memberikan tranformasi yang baik...

Tingkatkan pengetahuan melalui Kampus Mini dengan Konsep Memanusiakan manusia

 

Bondowoso. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIS Darul Falah Bondowoso menghadiri Kegiatan Kampus mini perdana dengan tema "Konsep memanusiakan manusia", acara ini berlangsung pada hari Kamis 29/05/2025, Pukul 15. 30 WIB hingga 17.00 WIB. Bertempat dikampus STIS Darul Falah, setidaknya ada 40 peserta dari total keseluruhan peserta yang hadir dalam diskusi tersebut. Kampus mini merupakan program rutin yang diadakan oleh BEM STIS Darul Falah setiap minggu dengan memanfaatkan waktu libur kampus. Setelah sempat terhenti selama beberapa bulan, kegiatan ini kembali diadakan sebagai program perdana pasca masa vakum.


Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, kali ini BEM mengambil kebijakan baru dengan melibatkan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) sebagai koordinator utama acara. HMPS HES dan HKI bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, sementara BEM berperan sebagai penanggung jawab secara keseluruhan. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kelangsungan kegiatan kampus mini secara berkelanjutan melalui pengelolaan yang lebih terstruktur oleh HMPS. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperjelas pembagian peran dan meningkatkan kualitas organisasi kemahasiswaan kampus.


Sebagai pembuka dalam kegiatan tersebut Wakil Presiden Mahasiswa, M hisom KH, menjadi narasumber perdana. Acara diskusi ini dipandu oleh sekretaris jendral, Adela Idris, yang bertindak sebagai moderator.


Tidak kalah menarik, kampus mini kali ini menghadirkan nuansa baru yang lebih efektif dan kondusif. Berbeda dengan kegiatan sebelumnya yang hanya melibatkan mahasiswa STIS Darul Falah, kali ini turut mengundang Bapak Armawi, S.Si., M.E. sebagai perwakilan dosen aktif STIS Darul Falah bondowoso. Beliau memberikan arahan dan masukan berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung.


Sebagai tindak lanjut, kegiatan Kampus mini selanjutnya akan difokuskan pada pembahasan dan kajian mendalam terhadap satu buku tertentu. sebagai akhir, dengan terselenggaranya kampus mini perdana ini, diharapkan menjadi langkah awal yang positif bagi pengembangan organisasi, baik ditingkat Intra kampus atau ekstra kampus.


Pewarta: Adela Idris

Komentar

Postingan Populer